Sabtu, 12 Januari 2013

Pendapat tentang Maulid Nabi saw


Pendapat Para Imam dan Muhaddits atas perayaan Maulid 

1. Berkata Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al Asqalaniy rahimahullah :
Telah jelas dan kuat riwayat yang sampai padaku dari shahihain bahwa Nabi saw
datang ke Madinah dan bertemu dengan Yahudi yang berpuasa hari asyura (10
Muharram), maka Rasul saw bertanya maka mereka berkata : “hari ini hari
ditenggelamkannya Fir’aun dan Allah menyelamatkan Musa, maka kami berpuasa
sebagai tanda syukur pada Allah swt, maka bersabda Rasul saw : “kita lebih berhak
atas Musa as dari kalian”, maka diambillah darinya perbuatan bersyukur atas anugerah
yang diberikan pada suatu hari tertentu setiap tahunnya, dan syukur kepada Allah bisa
didapatkan dengan pelbagai cara, seperti sujud syukur, puasa, shadaqah, membaca
Alqur’an, maka nikmat apalagi yang melebihi kebangkitan Nabi ini?, telah berfirman
Allah swt “SUNGGUH ALLAH TELAH MEMBERIKAN ANUGERAH  PADA ORANG
ORANG MUKMININ KETIKA DIBANGKITKANNYA RASUL DARI MEREKA” (QS Al
Imran 164)

2. Pendapat Imam Al Hafidh Jalaluddin Assuyuthi rahimahullah :
Telah jelas padaku bahwa telah muncul riwayat Baihaqi bahwa Rasul saw ber akikah
untuk dirinya setelah beliau saw menjadi Nabi (Ahaditsulmukhtarah hadis no.1832
dengan sanad shahih dan Sunan Imam Baihaqi Alkubra  Juz 9 hal.300), dan telah
diriwayatkan bahwa telah ber Akikah untuknya kakeknya Abdulmuttalib saat usia beliau
saw 7 tahun, dan akikah tak mungkin diperbuat dua kali, maka jelaslah bahwa akikah
beliau saw yang kedua atas dirinya adalah sebagai tanda syukur beliau saw kepada
Allah swt yang telah membangkitkan beliau saw sebagai Rahmatan lil’aalamiin dan
membawa Syariah utk ummatnya, maka sebaiknya bagi kita juga untuk menunjukkan
tasyakkuran dengan Maulid beliau saw dengan mengumpulkan teman teman dan
saudara saudara, menjamu dengan makanan makanan dan yang serupa itu untuk
mendekatkan diri kepada Allah dan kebahagiaan. bahkan Imam Assuyuthiy mengarang
sebuah buku khusus mengenai perayaan maulid dengan  nama : “Husnulmaqshad fii
‘amalilmaulid”.

3. Pendapat Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi) :
Merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang
diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul saw dengan banyak bersedekah, dan
kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul saw
dan membangkitkan rasa cinta pada beliau saw, dan bersyukur kepada Allah dengan
kelahiran Nabi saw.

4. Pendapat Imamul Qurra’ Alhafidh Syamsuddin Aljazriy rahimahullah dalam
kitabnya ‘Urif bitta’rif Maulidissyariif  :
Telah diriwayatkan Abu Lahab diperlihatkan dalam mimpi dan ditanya apa
keadaanmu?, ia menjawab : “di neraka, tapi aku mendapat keringanan setiap malam
senin, itu semua sebab aku membebaskan budakku Tsuwaibah demi kegembiraanku
atas kelahiran Nabi (saw) dan karena Tsuwaibah menyusuinya (saw)” (shahih
Bukhari). maka apabila Abu Lahab Kafir yang Alqur’an turun mengatakannya di neraka
mendapat keringanan sebab ia gembira dengan kelahiran Nabi saw, maka bagaimana
dengan muslim ummat Muhammad saw yang gembira atas kelahiran Nabi saw?, maka
demi usiaku, sungguh balasan dari Tuhan Yang Maha Pemurah sungguh sungguh ia
akan dimasukkan ke sorga kenikmatan Nya dengan sebab anugerah Nya.

5. Pendapat Imam Al Hafidh Syamsuddin bin Nashiruddin Addimasyqiy dalam
kitabnya Mauridusshaadiy fii maulidil Haadiy  :
Serupa dengan ucapan Imamul Qurra’ Alhafidh Syamsuddin Aljuzri, yaitu menukil
hadits Abu Lahab

6. Pendapat Imam Al Hafidh Assakhawiy dalam kitab Sirah Al Halabiyah
Berkata ”tidak dilaksanakan maulid oleh salaf  hingga abad ke tiga, tapi dilaksanakan
setelahnya, dan tetap melaksanakannya umat islam di seluruh pelosok dunia dan
bersedekah  pada malamnya dengan berbagai macam sedekah dan memperhatikan
pembacaan maulid, dan berlimpah terhadap mereka keberkahan yang sangat besar”

7. Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah
Dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : ”ketahuilah  salah satu bid’ah hasanah
adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi saw”

8. Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah
Dengan karangan maulidnya yang terkenal ”al aruus”  juga beliau berkata tentang
pembacaan maulid, ”Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita
gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacany
serta merayakannya”.

9. Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah
Dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami
berkata: ”Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kpd  orang yang menjadikan hari
kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.

10. Imam Al hafidh Al Muhaddis Abulkhattab Umar bin Ali bin Muhammad yan
terkenal dengan Ibn Dihyah alkalbi 
Dengan karangan maulidnya yang bernama ”Attanwir fi maulid basyir an nadzir”

11. Imam Al Hafidh Al Muhaddits Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Aljuzri 
Dengan maulidnya ”urfu at ta’rif bi maulid assyarif”

12. Imam al Hafidh Ibn Katsir 
Yang karangan kitab maulidnya dikenal dengan nama : ”maulid ibn katsir”

 13. Imam Al Hafidh Al ’Iraqy 
Dengan maulidnya ”maurid al hana fi maulid assana”

14. Imam Al Hafidh Nasruddin Addimasyqiy
Telah mengarang beberapa maulid : Jaami’ al astar fi maulid nabi al mukhtar 3 jilid, Al
lafad arra’iq fi maulid khair al khalaiq, Maurud asshadi fi maulid al hadi.

15. Imam assyakhawiy 
Dengan maulidnya al fajr al ulwi fi maulid an nabawi

16. Al allamah al faqih Ali zainal Abidin As syamhudi  
Dengan maulidnya al mawarid al haniah fi maulid khairil bariyyah

17. Al Imam Hafidz Wajihuddin Abdurrahman bin Ali bin Muhammad As syaibaniy 
yang terkenal dengan ibn diba’ 
Dengan maulidnya addiba’i

18. Imam ibn hajar al haitsami 
Dengan maulidnya itmam anni’mah alal alam bi maulid syayidi waladu adam

19. Imam Ibrahim Baajuri 
Mengarang hasiah atas maulid ibn hajar dengan nama  tuhfa al basyar ala maulid ibn
hajar

20. Al Allamah Ali Al Qari’ 
Dengan maulidnya maurud arrowi fi maulid nabawi

21. Al Allamah al Muhaddits Ja’far bin Hasan Al barzanji
Dengan maulidnya yang terkenal maulid barzanji

23. Al Imam Al Muhaddis Muhammad bin Jakfar al Kattani
Dengan maulid Al yaman wal is’ad bi maulid khair al ibad

24. Al Allamah Syeikh Yusuf bin ismail An Nabhaniy 
Dengan maulid jawahir an nadmu al badi’ fi maulid as syafi’

25. Imam Ibrahim Assyaibaniy 
Dengan maulid al maulid mustofa adnaani

26. Imam Abdulghaniy Annanablisiy 
Dengan maulid Al Alam Al Ahmadi fi maulid muhammadi”

27. Syihabuddin Al Halwani
Dengan maulid fath al latif fi syarah maulid assyarif

28. Imam Ahmad bin Muhammad Addimyati
Dengan maulid Al Kaukab al azhar alal ‘iqdu al jauhar fi maulid nadi al azhar

29. Asyeikh Ali Attanthowiy  
Dengan maulid nur as shofa’ fi maulid al mustofa

30. As syeikh Muhammad Al maghribi
Dengan maulid at tajaliat al khifiah fi maulid khoir al bariah.

            Tiada satupun para Muhadditsin dan para Imam yang menentang dan melarang hal ini,
mengenai beberapa pernyataan pada Imam dan Muhadditsin yang menentang maulid
sebagaimana disampaikan oleh kalangan anti maulid, maka mereka ternyata hanya
menggunting dan memotong ucapan para Imam itu, dengan kelicikan yang jelas jelas
meniru kelicikan para misionaris dalam menghancurkan Islam

Berdiri saat Mahal Qiyam dalam pembacaan Maulid 

           Mengenai berdiri saat maulid ini, merupakan Qiyas dari menyambut kedatangan Islam
dan Syariah Rasul saw, dan menunjukkan semangat atas kedatangan sang pembawa
risalah pada kehidupan kita, hal ini lumrah saja, sebagaimana penghormatan yang
dianjurkan oleh Rasul saw adalah berdiri, sebagaimana diriwayatkan ketika sa’ad bin
Mu’adz ra datang maka Rasul saw berkata kepada kaum anshar : “Berdirilah untuk
tuan kalian” (shahih Bukhari hadits no.2878, Shahih Muslim hadits no.1768), demikian
pula berdirinya Thalhah ra untuk Ka’b bin Malik ra.
          Memang mengenai berdiri penghormatan ini ada ikhtilaf ulama, sebagaimana yang
dijelaskan bahwa berkata Imam Alkhattabiy bahwa berdirinya bawahan untuk
majikannya, juga berdirinya murid untuk kedatangan  gurunya, dan berdiri untuk
kedatangan Imam yang adil dan yang semacamnya merupakan hal yang baik, dan
berkata Imam Bukhari bahwa yang dilarang adalah berdiri untuk pemimpin yang duduk,
dan Imam Nawawi yang berpendapat bila berdiri untuk penghargaan maka taka apa,
sebagaimana Nabi saw berdiri untuk kedatangan putrinya Fathimah ra saat ia datang,
namun adapula pendapat lain yang melarang berdiri untuk penghormatan.(Rujuk
Fathul Baari Almasyhur Juz 11 dan Syarh Imam Nawawi ala shahih muslim juz 12 hal
93)
            Namun dari semua pendapat itu, tentulah berdiri saat mahal qiyam dalam membaca
maulid itu tak ada hubungan apa apa dengan semua perselisihan itu, karena Rasul
saw tidak dhohir dalam pembacaan maulid itu, lepas  dari anggapan ruh Rasul saw
hadir saat pembacaan maulid, itu bukan pembahasan kita, masalah seperti itu adalah
masalah ghaib yang tak bisa disyarahkan dengan hukum dhohir, semua ucapan diatas
adalah perbedaan pendapat mengenai berdiri penghormatan yang Rasul saw pernah
melarang agar sahabat tak berdiri untuk memuliakan beliau saw.

        Jauh berbeda bila kita yang berdiri penghormatan mengingat jasa beliau saw, tak
terikat dengan beliau hadir atau tidak, bahwa berdiri kita adalah bentuk semangat kita
menyambut risalah Nabi saw, dan penghormatan kita kepada kedatangan Islam, dan
kerinduan kita pada nabi saw, sebagaimana kita bersalam pada Nabi saw setiap kita
shalat pun kita tak melihat beliau saw.
          Diriwayatkan bahwa Imam Al hafidh Taqiyuddin Assubkiy rahimahullah, seorang Imam
Besar dan terkemuka dizamannya bahwa ia berkumpul bersama para Muhaddits dan
Imam Imam besar dizamannya dalam perkumpulan yang padanya dibacakan puji
pujian untuk nabi saw, lalu diantara syair syair itu merekapun seraya berdiri termasuk
Imam Assubkiy dan seluruh Imam imam yang hadir bersamanya, dan didapatkan
kesejukan yang luhur dan cukuplah perbuatan mereka  itu sebagai panutan, dan
berkata Imam Ibn Hajar Alhaitsamiy rahimahullah bahwa Bid’ah hasanah sudah
menjadi kesepakatan para imam bahwa itu merupakan hal yang sunnah,
(berlandaskan hadist shahih muslim no.1017 yang terncantum pada Bab Bid’ah) yaitu
bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, dan
mengadakan maulid itu adalah salah satu Bid’ah hasanah, 
          Dan berkata pula Imam Assakhawiy rahimahullah bahwa mulai abad ketiga hijriyah
mulailah hal ini dirayakan dengan banyak sedekah dan perayaan agung ini diseluruh
dunia dan membawa keberkahan bagi mereka yang mengadakannya. (Sirah Al
Halabiyah Juz 1 hal 137)
Pada hakekatnya, perayaan maulid ini bertujuan mengumpulkan muslimin untuk
Medan Tablig dan bersilaturahmi sekaligus mendengarkan ceramah islami yang
diselingi bershalawat dan salam pada Rasul saw, dan puji pujian pada Allah dan Rasul
saw yang sudah diperbolehkan oleh Rasul saw, dan untuk mengembalikan kecintaan
mereka pada Rasul saw, maka semua maksud ini tujuannya adalah kebangkitan
risalah pada ummat yang dalam ghaflah, maka Imam dan Fuqaha manapun tak akan
ada yang mengingkarinya karena jelas jelas merupakan salah satu cara
membangkitkan keimanan muslimin, hal semacam ini tak pantas dimungkiri oleh setiap
muslimin aqlan wa syar’an (secara logika dan hukum  syariah), karena hal ini
merupakan hal yang mustahab (yang dicintai), sebagaiman kaidah syariah bahwa
“Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib”, semua yang menjadi penyebab
kewajiban dengannya maka hukumnya wajib. 
         Contohnya saja bila sebagaimana kita ketahui bahwa  menutup aurat dalam shalat
hukumnya wajib, dan membeli baju hukumnya mubah, namun suatu waktu saat kita
akan melakukan shalat kebetulan kita tak punya baju penutup aurat kecuali harus
membeli dulu, maka membeli baju hukumnya berubah menjadi wajib, karena perlu
dipakai untuk melaksanakan shalat yang wajib .
        Contoh lain misalnya sunnah menggunakan siwak, dan  membuat kantong baju
hukumnya mubah saja, lalu saat akan bepergian kita akan membawa siwak dan baju
kita tak berkantong, maka perlulah bagi kita membuat kantong baju untuk menaruh
siwak, maka membuat kantong baju di pakaian kita menjadi sunnah hukumnya, karena
diperlukan untuk menaruh siwak yang hukumnya sunnah.
           Maka perayaan Maulid Nabi saw diadakan untuk Medan  Tablig dan Dakwah, dan
dakwah merupakan hal yang wajib pada suatu kaum bila dalam kemungkaran, dan
ummat sudah tak perduli dengan Nabinya saw, tak pula perduli apalagi mencintai sang
Nabi saw dan rindu pada sunnah beliau saw, dan untuk mencapai tablig ini adalah
dengan perayaan Maulid Nabi saw, maka perayaan maulid ini menjadi wajib, karena
menjadi perantara Tablig dan Dakwah serta pengenalan sejarah sang Nabi saw serta
silaturahmi.
             Sebagaimana penulisan Alqur’an yang merupakan hal yang tak perlu dizaman nabi
saw, namun menjadi sunnah hukumnya di masa para sahabat karena sahabat mulai
banyak yang membutuhkan penjelasan Alqur’an, dan menjadi wajib hukumnya setelah
banyaknya para sahabat yang wafat, karena ditakutkan sirnanya Alqur’an dari ummat,
walaupun Allah telah menjelaskan bahwa Alqur’an telah dijaga oleh Allah.
Hal semacam in telah difahami dan dijelaskan oleh para khulafa’urrasyidin, sahabat
radhiyallahu’anhum, Imam dan Muhadditsin, para ulama, fuqaha dan bahkan orang
muslimin yang awam, namun hanya sebagian saudara saudara kita muslimin yang
masih bersikeras untuk menentangnya, semoga Allah memberi mereka keluasan hati
dan kejernihan, amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik di sini

Tulis e-mail anda di sini