Macam-macam penggunaan istilah
Islam
Istilah islam digunakan dalam dua bentuk,
yaitu:
1. Islam ‘Am berarti berserah diri
kepada Allah dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan
serta bersih dan benci dari syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini
merupakan ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan
ini baik suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh
seluruh rasul.
2. Islam Khos berarti Islam yang dibawa
oleh Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna
‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam.
Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam
khos.
Syahadatain adalah Pernyataan tentang
keesaan Allah dan keberadaannya, membenarkan kenabian Muhammad
Shallallahu’alaihi wasallam sebagai Rosul Allah SWT, merupakan hal yang paling mendasar dibanding
rukun-rukun yang lainnya
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati,
ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu
terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna
syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada
selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah.
Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat
tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad Rasulullah”
adalah meyakini dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar
utusan Allah yang mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada
manusia seluruhnya. Dan dia adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat
ini yaitu membenarkan beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan
beribadah kepada Allah hanya dengan syar’iatnya .
Utusan Allah dari kalangan manusia mendapatkan
wahyu melalui utusan Allah dari kalangan malaikat maka tidak-lah mereka langsung
mendapatkan dari Allah kecuali pada sebagian, sesuai dengan kehendak
Allah.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam menyamakan Islam dengan bangunan yang kokoh dan
tegak diatas tiang-tiang yang mantap.
Hukum meninggalkan rukun
Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara
ijma’.
2. Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut
jumhur ulama atau ijma’ sahabat.
3. Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak
kafir menurut jumhur ulama.
Meninggalkan disini dalam arti tidak mengerjakan
dengan meyakini kebenarannya dan kewajibannya, adapun jika tidak meyakini
kebenarannya dan kewajibannya maka hukumnya kafir walaupun
mengerjakannnya.
Pembagian Rukun
Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
Hadits Nabi SAW
عَنْ أَبِي
عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ
اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ
الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.
[رواه
الترم
Dari Abu
Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata :
Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun
diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah
dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat,
melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.
(Riwayat Turmuzi dan
Muslim)
Selalu menegakkan
shalat dan menunaikannya secara sempurna dengan syarat rukunnya, adab-adabnya
dan sunnah-sunnahnya agar dapat memberikan buahnya dalam diri seorang muslim
yaitu meninggalkan perbuatan keji dan munkar karena shalat mencegah seseorang
dari perbuatan keji dan munkar.
Wajib mengeluarkan
zakat dari harta orang kaya yang syarat-syarat wajibnya zakat sudah ada pada
mereka lalu memberikannya kepada orang-orang fakir dan yang
membutuhkan.
Wajibnya menunaikan
ibadah haji dan puasa (Ramadhan) bagi setiap muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar