Islam dan Perang
Allah memerintahkan untuk memerangi non muslim sampai mereka mau bersyahadatain dan iltizam terhadap syari’at Islam. Makna iltizam adalah meyakini bahwa dirinya terkena kewajiban syari’at. Yang sesungguhnya telah termaktub di dalam makna syahadatain. Pelaksanaan perang tersebut setelah sebelumya disampaikan dakwah Islam. Di samping muslim yang sudah iltizam terhadap syari’at, ada juga orang kafir yang tidak boleh diperangi. Muslim yang sudah iltizam namun tidak melaksanakan syari’at, sebagian ulama berpendapat mereka boleh diperangi, terutama jika sekelompok masyarakat muslim sepakat untuk tidak melaksanakan syiar Islam.
Macam-macam Orang Kafir
Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi dan diperangi.
2. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah [upeti] .
3. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.
Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi dan diperangi.
2. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah [upeti] .
3. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.
Islam
Dhohir
Hukum ke-Islam-an seorang dilihat dari penampakan lahirnya. Adapun hakikatnya Allah yang lebih tahu. Adakalanya seseorang dari sisi lahirnya adalah Islam namun batinnya kafir. Kekafiran yang ada pada orang muslim ada dua bentuk yaitu, kufur ridah dan kufur nifak. Kufur ridah terjadi pada orang muslim yang menampakkan kekafiran, sedangkan kufur nifak terjadi pada orang muslim yang menyembunyikan kekafiran.
Hukum ke-Islam-an seorang dilihat dari penampakan lahirnya. Adapun hakikatnya Allah yang lebih tahu. Adakalanya seseorang dari sisi lahirnya adalah Islam namun batinnya kafir. Kekafiran yang ada pada orang muslim ada dua bentuk yaitu, kufur ridah dan kufur nifak. Kufur ridah terjadi pada orang muslim yang menampakkan kekafiran, sedangkan kufur nifak terjadi pada orang muslim yang menyembunyikan kekafiran.
Rusululloh saw bersabda
عَنْ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم
قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ
وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
تَعَالىَ
[رواه
البخاري ومسلم ]
Dari Ibnu Umar
radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada
Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka
akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah
Subhanahu wata'ala.
(Riwayat Bukhori dan
Muslim)
Hadits ini secara
praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada
yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di
antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya
seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa
Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku
diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar :
“Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar
menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
1. Maklumat
peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.
Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka
yang menolak membayar zakat.
3. Tidak
diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum
muslimin.
4.
Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan
yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang
yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan
meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5. Dalam hadits
ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak
membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak
mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan
syari’atnya.
7. Didalamnya
terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan
sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada
Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar